Kamis, 12 Oktober 2017

Organisasi Profesi Dan Kode Etik Profesi



Pengertian Organisasi Profesi dan Kode Etika Profesi

A.    Organisasi Profesi
            Sebelumnya kita telah membahas apa pengertian profesi dari sudut pandang penulis, jadi mungkin telah terbesit dalam pikiran kita "apa itu organisasi profesi". Dalam keseharian orang awam menganggap bahwa organisasi profesi adalah suatu kumpulan profesi yang terintegrasi dengan baik.
            Berikut opini terhadap pengertian organisasi profesi yang bisa penulis curahkan dan dibawah ini juga ditambahkan pengertian organisasi profesi yang digunakan secara umum, Sehingga keduanya bisa dibandingkan.
Menurut Pribadi
Menurut Pengertian Umum
Organisasi profesi merupakan suatu kelompok yang terorganisir baik segala sistem yang  terdahulu, sekarang, sampai yang akan datang, yang dimana beranggotakan oleh para orang berprofesi yang dituntut untuk profesional. Sehingga apabila semua elemen tersebut disatukan akan membentuk suatu organisasi sistem kerja yang baik
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

B.     Kode Etik Profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. 
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

C.     Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.

Sumber : http://cyberlawncrime.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar