Pengertian Organisasi Profesi dan
Kode Etika Profesi
A.
Organisasi Profesi
Sebelumnya
kita telah membahas apa pengertian profesi dari sudut pandang penulis, jadi
mungkin telah terbesit dalam pikiran kita "apa itu organisasi
profesi". Dalam keseharian orang awam menganggap bahwa organisasi profesi
adalah suatu kumpulan profesi yang terintegrasi dengan baik.
Berikut
opini terhadap pengertian organisasi profesi yang bisa penulis curahkan dan
dibawah ini juga ditambahkan pengertian organisasi profesi yang digunakan
secara umum, Sehingga keduanya bisa dibandingkan.
Menurut Pribadi
|
Menurut Pengertian Umum
|
Organisasi
profesi merupakan suatu kelompok yang terorganisir baik segala sistem
yang terdahulu, sekarang, sampai yang
akan datang, yang dimana beranggotakan oleh para orang berprofesi yang
dituntut untuk profesional. Sehingga apabila semua elemen tersebut disatukan
akan membentuk suatu organisasi sistem kerja yang baik
|
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi
dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak
dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
|
B.
Kode Etik Profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
C. Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan
merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para
profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral,
sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari
jabatannya.
Sumber : http://cyberlawncrime.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar