ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
1. PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu
bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan
hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para
pendirinya. Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha
yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki
sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha
lainnya, yaitu:
-
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum,
-
Merupakan kumpulan modal/saham,
-
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan para perseronya,
-
Pemegang saham memiliki tanggung jawab
yang terbatas,
-
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang
saham dan pengurus atau direksi,
-
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
-
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sebagai
berikut:
a.
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
-
kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-
dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus
diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
b.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
c.
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
d.
Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
e.
Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha
lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2
minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
f.
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin usaha.
g.
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3
bulan).
2. KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan
standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki
setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis
antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti
ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak
kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti
setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani.
Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah
menggoreskan tanda tangan diatasnya. Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis
dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar
Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima
tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar
dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan.
Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu
pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam
kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga
Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan
dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi
yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau
dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan
terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan
cermat.
3.
KONTRAK
BISNIS
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.
Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih
pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian
kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian
kawin.
Kontrak
Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi
pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan
dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai.
Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries.
Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries.
Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan
dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun
ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak. Sehubungan
dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries,
ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam
bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian
perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak
Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris,
misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan
lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta
notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis
Internasional
Kontrak
Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama
adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur
internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain.
Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam
suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara
atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai
Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah
Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian
Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank
asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten
Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
sumber
: http://optikonline.info , http://www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar