KONSULTAN ENGINEERING
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk
memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.
Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak
mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan
kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat
dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
-
Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara
pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang
kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah
(pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja,
maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja
dan si pemberi kerja.
-
Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan
pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja
-
Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja
dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
-
Adanya Upah yang diterima Upah adalah
suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu
pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja Pasal 1338
ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
-
Kesepakatan Yang dimaksud dengan
kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
-
Kewenangan Pihak-pihak yang membuat
kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek
hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk
membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di
bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang
belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa,
berarti cakap untuk membuat perjanjian.
-
Objek yang diatur harus jelas Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
-
kontrak kerja harus sesuai dengan Undang
– Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau
kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah
bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap
sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak
kerja yang baik.
PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang
sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan
usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat
digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak
efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit
pula.
Lebih membuat hati
makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata
sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus
pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk
mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang
lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang
mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat
kreatif dan imajinatif). Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau
International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia,
menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk
mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai
informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara
kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang
dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya
cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor
akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan
menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor
asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi
akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi
pendirian usaha. Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala
sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat
teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi
pendirian usaha. Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang
berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura)
sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh
nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM.
Bila memang
prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal
itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa
diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius
dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya
peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang
dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar